Debat Antar Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008, pasal 16 ayat 1 huruf h dan pasal 24 Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 memberi amanat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyelanggarakan debat pasangan calon sebagai salah satu metode Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelaksanaan Debat pasangan Calon tersebut dimaksudkan sebagai media komunikasi pasangan calon dengan para pemilih menyangkut visi, misi dan program pasangan calon. Dengan demikian para pemilih memperoleh gambaran yang utuh tentang implementasi pelaksanaan visi misi dan program pasangan calon yang ditawarkan kepada para pemilih.
Untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut di atas, diperlukan penyelenggaraan debat pasangan calon yang dikelola sedemikian rupa, sehingga terjamin dibukanya ruang kepada calon untuk menyampaikan visi, misi dan programnya kepada publik secara terbuka di lokasi yang independent, tidak memihak dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip menjaga etika, harkat dan martabat peserta debat.
Pelaksanaan Debat pasangan Calon tersebut dimaksudkan sebagai media komunikasi pasangan calon dengan para pemilih menyangkut visi, misi dan program pasangan calon. Dengan demikian para pemilih memperoleh gambaran yang utuh tentang implementasi pelaksanaan visi misi dan program pasangan calon yang ditawarkan kepada para pemilih.
I. PELAKSANAAN DEBAT PASANGAN CALON
- Frekwensi Debat
- Debat dilaksanaan 5 (lima) kali dengan rincian 3(tiga) kali untuk debat calon Bupati dan 2(dua) kali untuk debat Calon Wakil Bupati
- Durasi Debat calon sepanjang 60 menit, diluar Commercial break
- Debat dimulai pukul 19.00 sampai selesai
Pengambilan sumpah moderator oleh Rohaniawan dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Badung Ir. I wayan Jondra. Msi di hadapan para calon kepala daerah, undangan dan para pendukung masing – masing calon
Debat putaran I antar Calon Kepala Daerah di awali dengan
Topik : Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih,profesional,akuntabel,serta,menegakkan,supremasi,hukum.
Di pandu oleh seorang moderator Drs.A.A.Gde.Oka Wisnumurti,M.Si yang mempunyai trak record yang tidak di ragukan lagi.
Debat putaran I antar Calon Wakil Kepala Daerah
Topik : Pemberdayaan warga desa dalam menjaga keamanan, kelestarian budaya sebagai penunjang Pariwisata dalam rangka keseimbangan Badung utara dengan Badung Selatan.
Di pandu oleh seorang moderator Tjok Gde Atmadja, S.H, M.H yang mempunyai trak record yang tidak di ragukan lagi.
Debat Putaran I antar Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diadakan di Wantilan Bali TV secara LIVE Senin, 19 April 2010 berjalan dengan sukses tanpa ada insiden yang kami tidak inginkan, untuk itu kami tetap mengupayakan agar pihak – pihak yang terkait seperti Polres Badung dan Poltabes untuk mengamankan dalam pelaksanaan Debat Putaran II yang akan di selenggarakan pada hari Sabtu, 24 April 2010 pada jam 19.00 di Wantilan Bali TV agar berjalan baik sesuai yang kami semua inginkan.








